(sumber gambar: travel.dream.co.id)
#Berlibur ke Perpustakaan
Saat kita akan berlibur dan ingin
hang out ke suatu tempat, pastinya tempat yang akan kita kunjungi tidak jauh
dari gunung, pantai, mall mungkin. Bagaimana kalau saya ajak anda untuk mengisi
masa liburan anda dengan berkunjung ke perpustakaan. Hmmm, bisa po berlibur ke perpustakaan?, emang di perpustakaan bisa apa?, nggak ada tempat bermainnya
tuh?
Ya, saya sepakat dengan
pertanyaan-pertanyaan di atas. Kog bisa rekreasi ke perpustakaan?!. Bukannya dapat
liburan, bisa jadi malah dapat teguran dari pustakawan. Dan itu mungkin. Bahkan
sangat mungkin.
Paradigma bahwa perpustakaan
adalah tempat yang sakral masih benar-benar melekat di benak kita. Aktivitas yang
bisa kita lakukan di perpustakaan tidak lain dari membaca buku, pinjam buku, ngerjakan
tugas, skripsian, atau untuk perpustakaan yang jarang pengunjungnya buat rehat,
bobok siang, lari dari pelajaran guru mapel yang tidak disukai (karena dulu pun
saya juga begitu, Haha).
Tapi tahukah anda, perpustakaan
sebagai tempat rekreasi merupakan hal yang sangat mungkin ada, bahkan bisa jadi
prioritas perpustakaan. Bahkan peran perpustakaan sebagai wahana rekreasi ini
telah diundangkan. Tepatnya pada Undang-Undang No. 43 Tahun 2007 Tentang
Perpustakaan pasal 1, ayat 1. Lebih jelasnya di dalam pasal 1 ayat 1 UU No 43 ’07
tersebut dijelaskah bahwa peran fungsi perpustakaan yaitu untuk memenuhi
kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan juga rekreasi.
Oke, tapi pada kenyataannya
kenapa perpustakaan masih terasa “sakral” dan “kurang rekreatif”. Kenyataan terkadang beda
dari idealisme. UU 43 ’07 tersebut merupakan idealisme terhadap perpustakaan. Oleh
karenanya penerapan UU tersebut tidak hanya melulu tanggungjawab pemerintah,
pustakawan, ataupun guru saja, tapi semua elemen masyarakat juga perlu ikut
andil dalam membangun paradigma perpustakaan yang nyaman dan menyenangkan untuk
dikunjungi.
Tahu kenapa?, karena kita adalah
PemustakaWan
Pemustaka adalah seseorang atau
kelompok masyarakat yang memanfaatkan fasilitas layanan perpustakaan (UU No. 43
Tahun 2007 Tentang Perpustakaan pasal 1 ayat 9)
Yuk, jadi pemustaka yang baik :)
0 komentar:
Posting Komentar