Recent Post

Senin, 28 Oktober 2019

Aku Seorang Pemustaka(Wan)


(sumber gambar: travel.dream.co.id)

#Berlibur ke Perpustakaan

Saat kita akan berlibur dan ingin hang out ke suatu tempat, pastinya tempat yang akan kita kunjungi tidak jauh dari gunung, pantai, mall mungkin. Bagaimana kalau saya ajak anda untuk mengisi masa liburan anda dengan berkunjung ke perpustakaan. Hmmm, bisa po berlibur ke perpustakaan?, emang di perpustakaan bisa apa?, nggak ada tempat bermainnya tuh?
Ya, saya sepakat dengan pertanyaan-pertanyaan di atas. Kog bisa rekreasi ke perpustakaan?!. Bukannya dapat liburan, bisa jadi malah dapat teguran dari pustakawan. Dan itu mungkin. Bahkan sangat mungkin.
Paradigma bahwa perpustakaan adalah tempat yang sakral masih benar-benar melekat di benak kita. Aktivitas yang bisa kita lakukan di perpustakaan tidak lain dari membaca buku, pinjam buku, ngerjakan tugas, skripsian, atau untuk perpustakaan yang jarang pengunjungnya buat rehat, bobok siang, lari dari pelajaran guru mapel yang tidak disukai (karena dulu pun saya juga begitu, Haha).
Tapi tahukah anda, perpustakaan sebagai tempat rekreasi merupakan hal yang sangat mungkin ada, bahkan bisa jadi prioritas perpustakaan. Bahkan peran perpustakaan sebagai wahana rekreasi ini telah diundangkan. Tepatnya pada Undang-Undang No. 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan pasal 1, ayat 1. Lebih jelasnya di dalam pasal 1 ayat 1 UU No 43 ’07 tersebut dijelaskah bahwa peran fungsi perpustakaan yaitu untuk memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan juga rekreasi.
Oke, tapi pada kenyataannya kenapa perpustakaan masih terasa “sakral” dan “kurang rekreatif”. Kenyataan terkadang beda dari idealisme. UU 43 ’07 tersebut merupakan idealisme terhadap perpustakaan. Oleh karenanya penerapan UU tersebut tidak hanya melulu tanggungjawab pemerintah, pustakawan, ataupun guru saja, tapi semua elemen masyarakat juga perlu ikut andil dalam membangun paradigma perpustakaan yang nyaman dan menyenangkan untuk dikunjungi.
Tahu kenapa?, karena kita adalah PemustakaWan
Pemustaka adalah seseorang atau kelompok masyarakat yang memanfaatkan fasilitas layanan perpustakaan (UU No. 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan pasal 1 ayat 9)
Yuk, jadi pemustaka yang baik :)

0 komentar:

Posting Komentar